> >

Jangan Lupa, Kini Masa Berlaku SIM Bukan Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Berita kompas tv | 11 Juli 2020, 09:50 WIB
Ilustrasi: cara dan syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). (Sumber: Polri.go.id)

JAKARTA, KOMPAS TV - Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi mengacu atau mengikuti tanggal lahir pemilik alias tertanggung.

Berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.

Kemudian, hal ini ditegaskan kembali di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku SIM yaitu 5 tahun.

Baca Juga: SIM Gratis Membludak, Jumlah Pemohon Baru dan Perpanjangan Dibatasi

"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM adalah 5 tahun terhitung sejak SIM dicetak, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/7/2020).

Sambodo mengatakan, aturan atau ketentuan pada Perkap tersebut mulai diberlakukan sejak Oktober 2020 lalu.

Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Jakarta, Ini Lokasi dan Persyaratannya

"Betul, tidak dilihat dari tanggal lahir tapi tergantung kapan dicetaknya, masa berlakunya tetap sama 5 tahun," kata Sambodo.

Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus teliti dalam mengingat kapan dia membuat SIM, karena tanggal lahir tak lagi dapat menjadi patokan agar tidak telat memperpanjang SIM.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU