> >

Mahfud MD Jamin Hak Maria Pauline

Hukum | 9 Juli 2020, 14:17 WIB
Tersangka pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa, ditangkap di Serbia setelah 17 tahun buron, Rabu (8/7/2020). (Sumber: Kemenkumham for KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD menyambut langsung penjemputan ekstradisi Maria Pauline Lumowa dari Serbia di Bandara Soekarno-Hatta. Mahfud juga sempat bertemu dengan Maria.

Pengakuan tersebut diungkap Mahfud dalam konferensi pers yang digelar Kementerian Hukum dan HAM di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Kamis (9/7/2020).

Mahfud menyempatkan diri bertemu dan berbincang singkat dengan Maria. Dalam perbincangan tersebut Mahfud mengatakan, Pemerintah Indonesia akan menjamin diberikannya hak-hak Maria selama proses hukum berjalan.

"Hukum akan memperlakukan dia dengan baik, akan memperhatikan hak-hak asasinya. Bantuan hukum akan tetap diberikan," kata Mahfud dalam konferensi pers penjemputan Maria Pauline dari Serbia.

Namun, lanjut Mahfud, Maria Pauline telah menyatakan memiliki kuasa hukum tersendiri dari Kedutaan Besar Belanda di Jakarta. Diketahui, Maria telah berkewarganegaraan Belanda sejak melarikan diri dari Indonesia sekitar 17 tahun silam.

Baca Juga: Yasonna Pastikan Kejar Aset Pembobol BNI Maria Pauline Lumowa Hingga Luar Negeri

Mahfud juga mengapresiasi kerja sama hukum dengan Pemerintah Serbia. Di kesempatan ini atas nama Pemerintah Indonesia, Mahfud mengucapkan terima kasih ke Pemerintah Serbia yang telah mengabulkan permintaan ekstradisi Maria Pauline.

"Betapa baiknya kerja sama yang dilakukan, serta fasilitas yang diberikan Presiden Serbia, sehingga buronan ini bisa kita bawa. Sekali lagi, saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Serbia," ucap Mahfud.

Baca Juga: Yasonna Bertemu Langsung Maria Pauline, Ini Perbincangannya

Pemerintah Indonesia mengajukan permintaan ekstradisi pada 31 Juli 2019 lalu, setelah Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan Red Notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003.

Kemudian pemerintah juga mengirimkan permintaan susulan tertanggal 3 September 2019 untuk mempercepat proses ekstradisi Maria.

Selain usaha diplomasi yang dilakukan oleh Indonesia, Serbia mengabulkan permintaan ekstradisi Maria karena memiliki kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU