> >

Pilkada Saat Pandemi, Kemendagri: Justru Hasilnya untuk Tanggulangi Covid-19

Politik | 6 Juli 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah sangat berkeinginan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap digelar tahun ini meskipun di tengah ancaman wabah virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo Subianto Ikut Ramaikan Pilkada Tangerang Selatan

Menurut Plt Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) Safrizal, justru pilkada digelar di tahun ini tujuannya adalah untuk menanggulangi Covid-19.

Lho kok, bagaimana bisa begitu?

"Kenapa kok pemerintah semangat? Kami membutuhkan hasilnya," ujar Safrizal saat menyampaikan keterangan persnya di Graha BNPB, Jakarta Timur, Senin (6/7/2020).

"Kepala daerah membutuhkan speed penuh dan power penuh dalam rangka ngegas menangani Covid-19," imbuhnya. 

Safrizal menjelaskan, momentum Pilkada tahun ini dinilai sangat penting untuk menghasilkan kepala daerah yang mampu menangani wabah covid-19. 

Jika Pilkada ditunda dan jabatan kepala daerah diisi oleh pelaksana tugas (Plt), kata Safrizal, dikhawatirkan pandemi Covid-19 tak tertangani dengan baik.

Safrizal mengatakan, roda pemerintahan di daerah dalam situasi pandemi harus dijalankan dengan kemampuan penuh. 

Sementara, Plt memiliki keterbatasan dalam menjalankan tugasnya. 

Kalau pemerintahan tak dijalankan dengan baik, maka masyarakat yang akan menjadi korban.

"Kalau dia enggak memiliki gas penuh, enggak memiliki speed penuh dalam power-nya dalam menangani Covid gara-gara dia Plt, maka korbannya, akibatnya, adalah masyarakat," tuturnya.

Meskipun nanti digelar dalam situasi pandemi, tetapi Safrizal memastikan bahwa pihaknya akan mengontrol supaya pilkada dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. 

Protokol kesehatan pun dijalankan berdasarkan kepada tingkat penyebaran virus atau zonasi di suatu daerah. 

Safrizal melanjutkan, pelaksanaan pilkada di daerah zona hijau akan berbeda dengan di daerah zona merah.

Ia mencontohkan, misalnya di daerah zona hijau kampanye atau kegiatan yang mengumpulkan massa secara fisik diperbolehkan dengan membatasi yang hadir maksimal 200 orang. 

Sedangkan di daerah zona merah jumlah massa dalam kegiatan tersebut harus lebih sedikit. 

"Jadi nanti KPU akan dibantu oleh Gugus Tugas baik nasional, daerah, provinsi, kabupaten/kota untuk mengontrol penerapan protokol kesehatan berdasar zonasi," kata Safrizal.

Baca Juga: Pemilu dan Pilkada Serentak Diwacanakan Mundur dari 2024 ke 2027. Begini Penjelasan KPU

Safrizal meminta, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di pilkada untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. 

"Kata kuncinya adalah disiplin. Kita, KPU, Gugus Tugas, berbagai sektor sudah mengatur tentang pedoman penerapan protokol kesehatan, kuncinya adalah disiplin," katanya.

Seperti diberitkan sebelumnya, pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. 

Semula, hari pemungutan suara pilkada akan digelar pada 23 September. 

Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU