> >

Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta Keluarkan Izin Reklamasi Tempat Wisata Ancol

Politik | 3 Juli 2020, 14:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau persiapan pembukaan tempat wisata Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (13/6/2020). (Sumber: Instagram Anies Baswedan)

Nantinya lumpur dan tanah hasil pengerukan sungai serta waduk akan memadat dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar di kawasan Ancol.

"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik," uja rSaefullah.

Sebelumnyta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi.

Baca Juga: Pro dan Kontra Setelah Anies Izinkan Reklamasi Ancol

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. Anies meneken Kepgub ini pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub ini juga menyebutkan, pelaksanaan perluasan kawasan terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.

Pembangunan di atas lahan perluasan kawasan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Hasil pelaksanaan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud pada diktum harus disertifikatkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan menjadi beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk," tulis Kepgub itu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Soal Tata Ruang, Isinya Ada Pembahasan 4 Pulau Reklamasi Jakarta

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU