> >

KPK Ajukan Banding Perkara Terdakwa Imam Nahrawi yang Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 2 Juli 2020, 14:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)

JPU KPK sebelumnya menuntut pencabutan hak politik Imam dicabut selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 19 miliar.

Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik Imam selama 4 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok dan uang pengganti senilai Rp 18 miliar.

Adapun Imam Nahrawi, usai menjalani vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, tetap membantah putusan majelis hakim.

Baca Juga: Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp 11,5 Miliar Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini mengklaim tidak pernah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pengurusan proposal dana hibah KONI. 

Bantahan itu disampaikan saat menanggapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat yang menyatakan Imam terbukti menerima suap dan gratifikasi. 

"Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segera dibongkar sampe ke akar-akarnya. Karena saya, demi Allah dan demi Rasulullah, saya tidak menerima Rp 11,5 miliar itu," kata Imam Nahrawi, dalam sidang virtual yang ditayangkan di akun Youtube KPK, Senin (29/6/2020).

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU