> >

KPK Ajukan Banding Perkara Terdakwa Imam Nahrawi yang Divonis Hakim 7 Tahun Penjara

Berita kompas tv | 2 Juli 2020, 14:55 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah depan), Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan), dan PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan depan) saat mengumumkan dan menahan tersangka dugaan kasus korupsi proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung di Kantor KPK, Selasa (30/6/2020). (Sumber: Youtube KPK RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akhirnya memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Baca Juga: Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (2/7/2020). 

Ali mengatakan, salah satu alasan KPK mengajukan banding adalah putusan majelis hakim pada tingkat pertama dinilai belum memenuhi rasa keadilan. 

Selain itu, lanjut Ali, vonis hakim terkait besaran uang pengganti yang wajib dibayar oleh Imam juga tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK.

"Mengenai alasan banding selengkapnya akan JPU KPK uraikan di dalam memori banding yang akan segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui PN Jakarta Pusat," tutur Ali. 

KPK berharap, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subisider 3 bulan kurungan penjara.

Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Selain pidana pokok di atas, hukuman pidana tambahan yang dijatuhkan hakim kepada Imam juga lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU