> >

Diduga Peras Warga, ASN Pemkot Jakbar Ditahan Kejaksaan

Hukum | 30 Juni 2020, 19:20 WIB
Ilusrasi kasus pemerasan (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Jakarta Barat berinisal TPU diduga terkait kasus penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: ASN Dipecat Akibat Palsukan Surat Rapid Test Corona

Setelah diselidiki lebih jauh, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya menahan ASN berinisial TPU itu.

TPU diduga melakukan pemerasan terhadap warga berinisial KM yang kala itu tengah mengurus surat pernyataan ahli waris. 

"Kami emang baru melakukan penahanan atas nama tersangka TPU yang diduga terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum. Melakukan pemerasan mengenai surat keterangan akta waris," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Reopan Saragih, saat ditemui Kompas.com di kantor Kejaksaan Jakarta Barat, Kembangan, Selasa (30/6/2020). 

Saat kejadian, TPU menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

TPU diduga memeras salah satu warga yang hendak mengurus surat ahli waris tepatnya pada Juni 2019 silam. 

Pihak Kejaksaan Jakarta Barat yang menerima laporan dari masyarakat pada Maret 2020, kemudian menyelidiki kasus tersebut. 

"Kami bidang intelijen menerima laporan masyarakat baru awal tahun kurang lebih bulan Maret 2020," tutur Reopan. 

Reopan mengatakan, nominal uang yang menjadi barang bukti mencapai ratusan juta rupiah. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU