> >

Wakil Ketua KPK: Benar Firli Bahuri Sewa Helikopter Saat Cuti Pulang Kampung

Hukum | 26 Juni 2020, 15:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menumpangi helikopter dalam perjalanannya di Sumatera Selatan, Sabtu (20/6/2020). (Sumber: Dokumentasi/MAKI/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPASTV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berurusan dengan Dewan Pengawas KPK.

Firli dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter saat berkunjung ke kampung halaman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan jika Firli menyewa helikopter saat berkunjung ke kampung halaman.

Baca Juga: Terungkap Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Naik Helikopter Mewah Saat Ziarah ke Makam Orang Tua

Ia juga telah mendapat penjelasan dari Firli terkait pengunaan fasilitas mewah saat cuti beberapa waktu lalu.

Menurut Alex Firli menggunakan helikopter untuk menghemat waktu perjalanan.

"Terlepas apa pun pendapat masyarakat tetapi dari sisi efisiensi waktu itu yang dia pertimbangkan karena cuti cuma satu hari," ucap Alex, Jumat (26/6/2020).

Alex menambahkan saat menggunakan helikopter, Firli sedang cuti dan berkunjung ke kampung halaman di Baturaja, Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Dilaporkan Lagi ke Dewas, Kali Ini Naik Helikopter Mewah

Firli hanya mendapat cuti sehari, ia menggunakan helikopter untuk menghemat waktu perjalanan ke kampung halaman.

“Cutinya sehari makanya menyewa helikopter itu, bayar kok dia bilang. Itu yang disampaikan," ujar Alex.

Dewan pengawas KPK telah memeriksa Firli terkait penggunaan helikopter saat pulang kampung pada Kamis (25/6/2020).

Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris menjelaskan pihaknya telah menelaah aduan MAKI soal dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli yang menggunakan helikopter mewah tersebut.

Baca Juga: Ketua KPK: Belum Ada Keuangan Negara yang Hilang dari Program Kartu Prakerja

Sjamsuddin menjelaskan Dewan pengawas KPK sudah menugaskan tim untuk melakukan mengidentifikasi fakta-fakta lebih lanjut atas aduan tersebut.

Selain mengadukan dugaan penggunaan fasilitas mewah, MAKI juga melaporkan dugaan pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan Firli.

Laoran MAKI, Firli tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak ketika bertemu puluhan anak-anak di Baturaja, Sumsel.

Adapun inti surat yang dikirim ke Dewas KPK tersebut bahwa pada Sabtu (20/6), Firli melakukan perjalanan dari Palembang ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tuanya.

Baca Juga: Mahfud MD Panggil Ketua KPK, Ada Apa ?

Perjalanan tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

MAKI menilai hal tersebut, bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK yang dilarang bergaya hidup mewah.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU