> >

Polisi Sita Pistol yang Dipakai Anak Buah John Kei Saat Penyerangan di Green Lake City

Berita kompas tv | 26 Juni 2020, 13:28 WIB
Seorang satpam memperagakan reka ulang saat penyerangan di Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Rabu (24/6/2020). ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (Sumber: (ANTARA FOTO/FAUZAN))

Yusri menjelaskan saat ini polisi sedang mengejar tujuh anak buah John Kei lainnya yang berstatus buron. Sementara lima anak buah John Kei yang sebelumnya buron telah ditangkap dari tempat persembunyiannya.

Mereka yakni SR atau T menyerahkan diri ke Polsek Cimanggis, Depok pada Rabu (24/6/2020). SR merupakan salah satu pelaku pembacokan YDR di Duri Kosambi.

Kemudian YPR yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020) kemarin.

Baca Juga: Polisi: John Kei Gelar Pertemuan Beberapa Kali dengan Anak Buah untuk Atur Penyerangan

Selanjutnya yakni WL, FGU, dan VHL. Ketiganya ditangkap di Kampung Simpang, Cipodas, Cianjur, Jawa Barat.

Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya menjerat John Kei dan anak buahnya dengan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 88 KUHP tentang permufakatan jahat.

Kemudian Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU