> >

Jelang Idul Adha Saat Pandemi, Edaran Muhammadiyah: Kurban Sebaiknya Dikonversi Berupa Dana

Berita kompas tv | 24 Juni 2020, 15:37 WIB
Ilustrasi hewan kurban (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah puasa arafah, idul adha, kurban, dan protokol ibadah kurban pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ketua PP Muhammadiyah: Hadapi Pandemi Covid-19 dengan Keseimbangan Takdir dan Ikhtiar

Sekretaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah Agung Danarto membacakan edaran bernomor 06/EDR/I.0/E/2020 itu satu per satu dalam konferensi pers yang digelar melalui sejumlah media sosial, Rabu (24/6/2020). 

Salah satu yang dibacakan dalam konferensi pers itu seputar ibadah kurban (udhiyyah). 

Agung menyampaikan, hukum ibadah kurban adalah sunnah muakkadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan untuk berkurban.

"Hal itu tentunya dengan tata cara sesuai tuntunan Majelis Tarjih dan
Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah," kata Agung, saat membacakan keterangan rilis edaran tersebut melalui media sosial Youtube, Rabu.

Agung mengatakan, pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

"Karena itu sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang dari pada menyembelih hewan kurban," ujar Agung.

Menurut edaran itu, lanjut Agung, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya, yakni membantu dhu`afa maupun berkurban.

Baca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Muhammadiyah Luncurkan Senarai Sikuvid dan Sikevid untuk Layanan Psikologi

"Keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, namun berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan," katanya.

Agung menyatakan, apabila ada yang berkurban, maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas:

  1. Kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu (Lazis Muhammadiyah) untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng);
  2. Penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis;
  3. Jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi (tidak terlalu banyak) untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama;
  4. Hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban ( hibul-qurb n); dan 
  5. Pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU