> >

Tak Terima Divonis Mati, Aulia Kesuma Kirim Surat ke Presiden Jokowi

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 12:38 WIB
Aulia Kesuma (kiri) dan Geovanni Kelvin (kanan) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/WALDA MARISON)

JAKARTA, KOMPAS TV - Setelah divonis hukuman mati oleh hakim, terdakwa kasus pembunuhan berencana, Aulia Kesuma dan putranya, Geovanni Kelvin mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak hanya itu, sebagai langkah pembelaan lainnya Aulia bahkan berkirim surat ke delapan lembaga negara, salah satunya Presiden Joko Widodo. Demikian hal tersebut dikatakan Firman Candra selaku kuasa hukum Aulia Kesuma.

“Hari Jumat kemarin kita kirim permohonan keadilan ke delapan lembaga negara, ada presiden, ada wapres , ada komisi 3 (DPR) ada Menkumham, ada ketua Pengadilan Tinggi, ada ketua MA dan Komnas HAM dan lain lain," kata Candra dikutip dari Kompas.com pada Selasa (23/6/2020).

Baca Juga: Cerita Kasus Aulia Kesuma yang Divonis Mati: Tak Mempan Pakai Santet, Suami Dibunuh demi Utang

Menurut Candra, surat tersebut dikirm bertujuan bukan hanya menuntut keadilan untuk klienya, melainkan untuk menuntut penghapusan hukuman mati dari sistem hukum Indonesia.

Dia menilai vonis mati terlalu sadis untuk dijadikan sebagai hukuman dalam kasus pidana.

"Selain itu, kami meminta hukuman berubah lah. Jangan hukuman mati ya kalau bisa angka (vonis kurungan penjara," kata Candra.

Dia mengatakan, surat tersebut sudah dikirim sejak Jumat (19/6/2020) dan baru diterima pada Senin (22/1/2020). Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan respons terkait surat tersebut.

Baca Juga: Vonis Mati Aulia Kesuma, Kuasa Hukum: Ini Terlalu Sadis

Sebelumnya, Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin divonis hukuman mati oleh majelis hakim lantaran terbukti membunuh Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan Muhammad Edi Pradana alias Dana

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

"Menyatakan terdakwa satu Aulia Kesuma dan terdakwa dua Geovanni Kelvin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa atas nama Aulia Kesuma dan terdakwa dua atas nama Geovanni Kelvin masing-masing dengan pidana mati," ucap hakim saat membacakan vonis.

Majelis hakim menilai dua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana dan tergolong sadis serta tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Aulia Kesuma dan Anaknya Divonis Mati Terkait Pembunuhan Suami dan Anak Tiri

Sementara itu, Sigit Hendradi, Jaksa Penuntut Umum mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim yang sesuai tuntutan.

Selanjutnya, JPU menunggu sikap kedua terdakwa, apakah akan banding atau menerima putusan.

"Kita tunggu dulu sikap dari mereka, (pihak kuasa hukum). Kalau mereka minta banding saya juga minta banding," kata Sigit dikutip Kompas.com.

Seperti diketahui, Aulia Kesuma merencanakan pembunuhan terhadap Edi dan Dana pada Agustus 2019.

Pembunuhan berencana itu berawal ketika Aulia merasa sakit hati kepada Edi. Aulia mengklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.

Baca Juga: Blak-Blakan Aulia Kesuma, Sempat Berhubungan Intim Sebelum Membunuh Suami

Menurut Aulia, Edi tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele. Salah satu sumber percekcokan adalah soal pergaulan anak tirinya, Dana.

Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp10 miliar ke bank pada tahun 2013.

Uang tersebut digunakan untuk membuka usaha restoran. Dari pinjaman itu, Aulia harus mencicil uang senilai Rp 200 juta setiap bulan.

Ia sempat merasa stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan tersebut. Namun, Edi kembali lepas tangan dalam menanggung cicilan tersebut.

Baca Juga: Dari Nonton Sinetron Hingga Obat Tidur, Ini dia Cerita Aulia Kesuma Pembunuh Suami dan Anak Tiri

Aulia berharap rumah Edi di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Edi.

Aulia dibantu anak kandungnya, Kelvin, dan para pembunuh bayaran untuk membunuh Edi dan Dana dengan cara diracun menggunakan 30 butir obat tidur di rumahnya.

Setelah tewas, dua jenazah korban kemudian dibawa ke Sukabumi, Jawa Barat. Di sana, jenazah kedua korban Pupung Sadili dan Dana dibakar di dalam mobil.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU