> >

KJRI Jeddah: Warga Asing yang Tinggal di Arab Saudi Bisa Ikut Haji Tahun Ini

Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 12:12 WIB
Ilustrasi: calon Jemaah Haji Indonesia. Warga asing yang tinggal di Arab Saudi bisa ikut haji 2020 tahun ini. (Sumber: tribunnews.com)

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

Baca Juga: Ibadah Haji Dibatasi, Menag Fachrul Razi Sebut Pemerintah Arab Saudi Kedepankan Keselamatan Jamaah

Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi (tengah) usai mendampingi Presiden Jokowi meninjau proses sterilisasi Masjid Istiqlal, Jakarta dengan menggunakan disinfektan, Jumat (13/3/2020). (Sumber: Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Ditiadakan

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menegaskan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 sudah bulat dan tidak mungkin berubah.

Menurut dia, seandainya pemerintah Arab Saudi dalam beberapa waktu ke depan mengumumkan membuka layanan ibadah haji, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan jemaah tahun ini.

"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik, enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020) lalu.

Menag Fachrul mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki waktu yang cukup mempersiapkan pemberangkatan jemaah.

Pasalnya, menurut rencana, jemaah harus diberangkatkan pada 26 Juni 2020.

Sementara itu, hingga dua minggu sebelum waktu pemberangkatan, pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan keputusan.

"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," ujar Fachrul.

Lagipula, lanjut dia, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, mau tidak mau mereka harus menempuh prosedur karantina kesehatan.

Paling tidak, butuh waktu selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah, terhitung 14 hari karantina di Indoensia dan karantina di Arab Saudi.

"Kan boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.

Ia yakin bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji adalah keputusan tepat.

Meski dengan berat hati, Fachrul meminta jemaah yang tertunda keberangkatannya untuk memahami situasi saat ini.

"Kalau kita paksakan berangkat pasti akan menimbulkan mudharatnya daripada manfaatnya," tutur Menag Fachrul.

"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," sambungnya.

Baca Juga: Menag Tegaskan Haji 2020 Tetap Ditiadakan kalaupun Arab Saudi Ubah Kebijakan, Ini Alasannya

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU