Kompas TV nasional berita kompas tv

Ibadah Haji Dibatasi, Menag Fachrul Razi Sebut Pemerintah Arab Saudi Kedepankan Keselamatan Jamaah

Kompas.tv - 23 Juni 2020, 10:39 WIB
ibadah-haji-dibatasi-menag-fachrul-razi-sebut-pemerintah-arab-saudi-kedepankan-keselamatan-jamaah
Menteri Agama Republik Indonesia, Fachrul Razi (Sumber: humas kemenag)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah dinanti-nanti umat Islam dari berbagai dunia, akhirnya Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk tetap menyelenggarakan ibadah haji tahun ini 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi.

Baca Juga: Arab Saudi Buka Haji 2020, Namun Terbatas

Keputusan Kerajaan Arab Saudi soal ibadah haji ini diumumkan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi keputusan Arab Saudi yang membatasi penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. 

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, langkah tersebut menunjukkan upaya Pemerintah Arab Saudi untuk mengedepankan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19. 

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," ujar Fachrul melalui keterangan tertulisnya, Selasa (23/6/2020). 

Menurut Fachrul, keselamatan jamaah patut diutamakan. 

Terlebih agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. 

Keputusan Pemerintah Arab Saudi itu dinilai Fachrul Razi sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun ini. 

"Keputusan Arab Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jamaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jamaah haji," tutur Fachrul Razi. 

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar pelaksanaan ibadah haji pada tahun ini. 

Baca Juga: Arab Saudi Tetap Buka Ibadah Haji 2020 Meski Terbatas, Menag Fachrul Razi Mengapresiasi

Namun, ibadah haji 2020 ini dilakukan secara terbatas untuk warga Negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Keputusan Kerajaan Arab Saudi soal ibadah haji ini diumumkan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.

Pembatasan ibadah haji 2020 dilakukan karena alasan keselamatan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.

Pemerintah Indonesia pun mengapresiasi keputusan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama (Menag) mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/06).



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x