> >

Pemufakatan Jahat dan Pembunuhan Berencana, John Kei Terancam Hukuman Mati

Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 18:59 WIB
John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). (Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sementara lima sampai tujuh orang melakukan pencarian terhadap YCR (46). Hal inilah yang insiden penyerangan anak buah John Kei terjadi di Duri Kosambi.

Pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada YCR hingga membuat korban  meninggal saat menjalani perawatan akibat luka bacok. “

Tak hanya itu AR yang saat penyerangan bersama dengan YCR ikut menjadi korban kebrutalan anak buah John Kei.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Kapolda Kasus John Kei Vs Nus Kei: Tak Puas Pembagian Uang Tanah

“Empat jari tangan AR terputus karena bacokan,” ujar Nana.

30 orang diamankan

Setelah penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei pada Minggu (21/6/2020) siang kepolisian melakuan penelusuran jejak para pelaku.

Pada minggu malam, kepolisian melakukan penggerebekan di markas kelompok John Kei di Tytyan Indah Bekasi.

Baca Juga: Saat Penggerebekan, 20 Orang Menghalangi Polisi untuk Membawa John Kei

Dari sana, polisi menangkap 25 orang yang salah satunya merupakan John Kei. Sempat terjadi ketegangan antara polisi dan anak buah John Kei saat aparat membawa pemimpin mereka. 

Dalam pengembangan tim Polda Metro Jaya kembali menangkap lima orang di tempat berbeda. Polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang saat ini masih buron.

Nana menjelaskan, saat ini penyidik sedang mendalami peran masing-masing dalam peristiwa penyerangan di dua tempat.

"Sampai saat ini, 30 orang masih dilakukan pendalaman peran," ujar Nana.

Baca Juga: Detik-detik Penggerebekan Kediaman John Kei Buntut Kasus Green Lake City

Adapun barang bukti yang diamankan saat pengerebekan markas kelompok John Kei yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU