> >

Ditjen Pemasyarakatan Tunggu Koordinasi Bapas dan Polisi Terkait Penangkapan John Kei

Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 13:25 WIB
John Kei saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan vonis, Kamis (27/12/2012). (Sumber: TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Sebelumnya diberitakan, John Kei bersama 24 orang lainnya ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan dan penganiayaan di dua lokasi berbeda, yakni Green Lake City (Cipondoh, Tangerang Kota) dan Cengkareng (Jakarta Barat).

Baca Juga: Cerita Ketua RT Ungkap Sikap Tak Biasa John Kei Sebelum Ditangkap, Ada yang Beda

Padahal pada 26 Desember 2019 lalu John Kei bebas dari Lapas Nusakambangan setelah menjalani pembebasan bersyarat. 

Hal itu setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 maret 2025.

Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada John Kei pada persidangan tanggal 27 Desember 2012. 

Akan tetapi, setelah mengajukan banding, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadap John Kei menjadi 16 tahun penjara. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU