> >

Kedubes AS Tanggapi Penangkapan Russ Medlin, Buronan FBI yang Terlibat Pencabulan di Jakarta

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 22:32 WIB
Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Russ Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. (Sumber: tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov/Kompas.com)

KOMPAS.TV - Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) angkat bicara menanggapi penangkapan Russ Albert Medlin. Dia merupakan warga AS yang menjadi buronan Biro Investigasi Federal AS atau FBI.

"Kami mengetahui adanya laporan mengenai penangkapan seorang warga AS di Jakarta, Indonesia," ujar juru bicara Kedubes AS dalam keterangan tertulis kepada Kompas.tv, Rabu (17/6/2020).

"Kami sungguh-sungguh bertanggung jawab dalam memberikan layanan konsuler kepada warga negara AS di luar negeri dan memantau perkembangan situasinya," sambungnya.

Baca Juga: 5 Fakta Russ Medlin, Buron FBI Kasus Penipuan, Ditangkap Usai Sewa PSK Anak di Jakarta

Sementara terkait dengan kasus pencabulan yang menyeret Russ Medlin, pihak Kedubes AS enggan berkomentar banyak.

"Karena pertimbangan masalah privasi, kami tidak dapat berkomentar lebih jauh untuk saat ini," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, Russ Medlin merupakan buron Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dicari sejak 2016. Hal itu diakui Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Status Medlin sebagai buronan FBI atau Interpol berdasarkan Red Notice-Interpol dengan control number : A-10017/11-2016, tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol United States yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019.

“Di surat itu tercatat tersangka RAM yang tengah menjadi buruan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut, Russ Medlin pernah melakukan penipuan terhadap investor sekitar 722 juta dollar dengan menggunakan modus penipuan investasi saham.

"Karena memang tersangka ini adalah buronan FBI. Sudah kita koordinasikan dan kita sudah menyurat karena memang permohonan dari FBI agar yang bersangkutan bisa diekstradisi kembali ke negaranya. Kita masih terus koordinasi dengan Embassy Amerika Serikat," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga: Russ Medlin Jadi Buron FBI Kasus Penipuan, Tertangkap di Jakarta karena Pencabulan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Russ Albert Medlin lantaran terlibat kasus prostitusi anak di bawah umur. (Sumber: ANTARA/Fianda Rassat)

Kasus Pencabulan

Sementara kasus di Indonesia, Russ Medlin ditangkap aparat Poolda Metro Jaya karena hubungan seks yang dilakukannya dengan anak di bawah umur.

Dalam aksinya, Yusri menuturkan, pelaku kerap meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A, perempuan berusia 20 tahun warga negara Indonesia.

Russ Medlin kerap meminta bantuan A untuk dicarikan perempuan. "RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) tahun," kata Yusri.

Setelah minta berhubungan dengan SS via WhatsApp, Russ Medlin meminta anak di bawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya. Alhasil, SS mengajak dua temanya yang berinisial LF dan TR.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," tambah dia.

Warga sekitar rumah Russ Medlin di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pun mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga aparat pun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, Russ Medlin pun ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2020 di rumahnya.

"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka  ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata jelas.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Yusri.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Ditangkap Usai Sewa Perempuan Jakarta

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU