> >

Kedubes AS Tanggapi Penangkapan Russ Medlin, Buronan FBI yang Terlibat Pencabulan di Jakarta

Berita kompas tv | 17 Juni 2020, 22:32 WIB
Catatan kriminal Russ Albert Medlin di negara bagian Nevada, Amerika Serikat. Russ Medlin berstatus pelanggar tier level 2 dan dikenai wajib lapor selama 25 tahun. Namun, dia tidak mematuhi kewajibannya dan dilabeli non-compliant. (Sumber: tangkapan layar situs web nvsexoffenders.gov/Kompas.com)

Kasus Pencabulan

Sementara kasus di Indonesia, Russ Medlin ditangkap aparat Poolda Metro Jaya karena hubungan seks yang dilakukannya dengan anak di bawah umur.

Dalam aksinya, Yusri menuturkan, pelaku kerap meminta bantuan seorang tersangka lain berinisial A, perempuan berusia 20 tahun warga negara Indonesia.

Russ Medlin kerap meminta bantuan A untuk dicarikan perempuan. "RAM minta dicarikan perempuan yang masih anak di bawah umur kepada tersangka A (perempuan, sekitar usia 20 tahun, warga negara Indonesia) melalui pesan Whatsapp, kemudian tersangka A mengenalkan dengan korban atas nama S.S. yang masih berusia 15 (lima belas) tahun," kata Yusri.

Setelah minta berhubungan dengan SS via WhatsApp, Russ Medlin meminta anak di bawah umur tersebut untuk mengajak teman-temanya. Alhasil, SS mengajak dua temanya yang berinisial LF dan TR.

"Pelaku merekam video menggunakan HP pelaku dan meminta bantuan salah satu anak untuk memegang HP pelaku sementara pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri," kata dia Yusri.

"Mereka dijanjikan diberikan imbalan uang masing-masing sebesar Rp.2.000.000," tambah dia.

Warga sekitar rumah Russ Medlin di jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pun mulai curiga lantaran beberapa perempuan muda kerap keluar masuk rumah tersangka.

Berdasarkan kecurigaan tersebut, salah satu warga melaporkan ke polisi sehingga aparat pun melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan pemantauan, Russ Medlin pun ditangkap pada Minggu, 15 Juni 2020 di rumahnya.

"Kemudian ketika ditangkap, di dalam rumah tersangka  ada barang bukti yang diamankan termasuk laptop, hp, uang Rp 6.300.000 dan sebagainya," kata jelas.

"Tersangka dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," jelas Yusri.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Russ Medlin, Buron FBI yang Ditangkap Usai Sewa Perempuan Jakarta

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU