> >

Mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pemasaran Fiktif

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 19:45 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani selaku asisten Dirut Bidang Bisnis Pemerintah PT DI jadi tersangka.

Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers (konpers), Jumat (12/6/2020) di Gedung Merah Putih KPK.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Buron KPK Nurhadi, Ada Dugaan Keterlibatan Sang Istri?

Firli mengatakan, keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI tahun 2007-2017.

"Pengadaan dan pemasaran ini dilakukan secara fiktif," kata Firli, menegaskan.

Menurut Firli, pemasaran dan penjualan fiktif itu dilakukan untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait operasional perusahaan melalui kerja sama dengan sejumlah mitra/agen. 

Kasus tersebut bermula pada 2008 ketika Budi dan Irzal menggelar rapat yang diikuti oleh Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI.

Rapat itu membahas kebutuhan dana PT DI untuk mendapat pekerjaan di kementerian lainnya. 
"Termasuk biaya entertaintment dan uang rapat-rapat yang nilainya tidak dapat dipertanggungjawabkan melalui bagian keuangan," ujar Firli, seperti dilansir Kompas.com 

Selanjutnya, Budi mengarahkan agar tetap membuat kontrak kerja sama mitra/keagenan sebagai sarana memenuhi kebutuhan dana tersebut. 

Namun, kerja sama dengan sejumlah mitra/agen itu dilakukan dengan cara penunjukan langsung.

Pembiayaan kerja sama itu juga dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran. 

Budi disebut memerintahkan Irzal dan Arie untuk menyiapkan administrasi dan koordinasi proses kerja sama mitra/keagenan. 

Sedangkan Irzal disebut menghubungi seseorang bernama Didi Laksamana untuk menyiapkan perusahaan yang akan dijadikan mitra/agen. 

PT DI pun menandatangani kontrak kerja sama dengan enam perusahaan mitra/agen yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha. 

"Atas kontrak kerja mitra tersebut, seluruh mitra yang seharusnya melakukan pengerjaan tetapi tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera," kata Firli. 

Menurut Firli, PT DI baru mulai membayar nilai kontrak kepada perusahaan-perusahaan tersebut setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi kerja. 

Baca Juga: Tuntutan Setahun Penjara Mengecewakan Publik, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal 2 Penyerang Novel

"Pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia (persero) kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta Dolar AS," kata Firli. 

Firli menambahkan, setelah keeman perusahaan mitra/agen itu menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang senilai Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh para pejabat di PT DI. 

Para pejabat itu ialah Budi Santoso selaku Direktur Utama PT DI, Irzal Rinaldi Zailani selaku Asisten Direktur Utama Bidang Bisnis Pemerintah PT DI, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure PT DI, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI. 

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dinilai telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 milyar dan 8,65 juta Dolar AS. 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidaa Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU