Kompas TV nasional berita kompas tv

Tuntutan Setahun Penjara Mengecewakan Publik, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal 2 Penyerang Novel

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 13:08 WIB
tuntutan-setahun-penjara-mengecewakan-publik-kpk-minta-hakim-hukum-maksimal-2-penyerang-novel
2 Tersangka Penyerang Novel Baswedan (Sumber: KompasTV)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menjatuhkan vonis maksimal bagi dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan hukuman maksimal diperlukan karena mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban penyerangan saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi.

“KPK berharap majelis hakim memutus dengan seadil-adilnya, menjatuhkan hukuman maksimal sesuai kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya, serta mempertimbangkan rasa keadilan publik,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: Terdakwa Penyiram Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara

Menurut Ali Fikri, kasus Novel merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani sebagai penegak hukum. Sebab, secara nyata ada penegak hukum yakni pegawai KPK yang menjadi korban ketika sedang menangani kasus-kasus korupsi besar.

"Kami juga telah mendengar tuntutan JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dalam perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan," ujar Ali.

Karena tuntutan hukuman yang rendah itu, Ali Fikri memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban.

"Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut. Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," ujar Ali.

Baca Juga: 2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

Sebelumnya, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut hanya 1 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Roni Bugis terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Ahmad Fatoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca Juga: Jejak Novel Baswedan di Penangkapan Buronan KPK Nurhadi dan Rezky Herbiyono

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," kata jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x