> >

Anggota DPR Bandingkan Tuntutan Kasus Novel dengan Penyiraman Air Keras di Bengkulu dan Pekalongan

Berita kompas tv | 12 Juni 2020, 14:14 WIB
Novel Baswedan memberi keterangan di depan kediamannya, Jumat (7/2/2020) pagi. (Sumber: (KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI))

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, angkat bicara terkait tuntutan jaksa penuntut umum kepada dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. 

Menurut dia, tuntutan hukuman satu tahun penjara terhadap dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis terlalu ringan. Tuntutan tersebut, kata dia, sangat melukai rasa keadilan .

"Saya menganggap tuntutan satu tahun kepada terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan melukai rasa keadilan," kata Habiburokhman dalam keterangan resminya di Jakarta pada Jumat (12/6/2020).

Baca Juga: 2 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas

"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel, yakni cacat seumur hidup." 

Habiburokhman lalu membandingkan tuntutan hukuman pada kasus Novel Baswedan dengan sejumlah kasus penyiraman air keras lain yang ditangani pengadilan negeri lainnya.

Habiburokhman mencontohkan kasus penyiraman air keras yang ditangani PN Bengkulu yang pelakunya dituntut hukuman 10 tahun penjara. 

Baca Juga: Tuntutan Setahun Penjara Mengecewakan Publik, KPK Minta Hakim Hukum Maksimal 2 Penyerang Novel

Begitu pun dengan kasus di PN Pekalongan yang pelakunya juga dituntut 10 tahun. Lalu PN Denpasaryang menuntut pelaku penyerangan dengan penjara selama 3,5 tahun.

Menurut dia, tuntutan hukuman terhadap dua penyerang Novel Baswedan semestinya lebih berat dari ketiga kasus tersebut.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU