> >

Ini Aturan Baru Soal Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang saat New Normal

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 21:26 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat di Bandara (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

"Persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi," jelas Raditya.

Raditya menambahkan dalam pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum aman Covid-19, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum yang dibantu TNI dan Polri menyelenggarakan secara bersama. 

Di sisi lain, pemerintah pusat dan pemerintah daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: SIKM Masih Berjalan, Pos Pemeriksaan Berada di Perbatasan Jabodetabek

Dengan berlakunya SE 7/2020 tersebut, SE 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan SE 5/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan tidak berlaku. 

"SE 7/2020 ditetapkan oleh Ketua Pelaksanan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 6 Juni 2020," ujar Raditya.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU