Kompas TV nasional berita kompas tv

SIKM Masih Berjalan, Pos Pemeriksaan Berada di Perbatasan Jabodetabek

Kompas.tv - 7 Juni 2020, 21:14 WIB
sikm-masih-berjalan-pos-pemeriksaan-berada-di-perbatasan-jabodetabek
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV - Aturan pembatasan aktivitas warga yang ingin keluar masuk Jakarta tetap berlaku.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjalankan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang ingin keluar atau masuk wilayah Jabodetabek. Pos pemeriksaan ditempatkan di titik perbatasan Jabodetabek.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan meski operasi ketupat 2020 telah berakhir namun pemeriksaan SIKM tetap berjalan. Pos pemeriksaan akan ditempatkan di 9 titik perbatasan Jabodetabek.

Baca Juga: Masuk Jabodetabek Tak Bawa SIKM? Ini Sanksinya...

Menurut Yusri, Polda Metro Jaya tetap mengawal kebijakan Pemprov dalam penanganan penyebaran wabah virus corona. Saat ini Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI sedang menggodok skema pemeriksaan SIKM.

"Kita masih menunggu hari ini konsepnya. Kita masih rapatkan dulu," ujar Yusri, Minggu (7/6/2020).

Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menegaskan aturan SIKM tetap berlaku hingga status bencana nonalam Covid-19 dicabut.

Syafrin menjelaskan SIKM difokuskan untuk mengontrol warga yang ingin keluar atau masuk di wilayah Jabodetabek. 

Baca Juga: PSBB Transisi, Pemprov DKI Belum Putuskan Kapan Ganjil-Genap Berlaku

SKIM ini berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dikarenakan keperluan mendesak seperti keluarga inti meninggal dunia atau sakit keras.

Kemudian pekerja yang melakukan perjalanan karena tugas atau pekerjaannya berada pada 11 sektor yang diizinkan selama Masa Tanggap Darurat Bencana Covid-19. Selebihnya warga diminta untuk tetap di wilayah masing-masing.

Ketentuan kepemilikan SIKM merujuk pada Pasal 7 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

Baca Juga: Sepanjang H+2 Lebaran hingga Kemarin 28.947 Kendaraan Putar Balik Saat Keluar Masuk Jakarta

"Jadi nanti setelah 7 Juni juga masih tetap mengurus SIKM, tapi SIKM saat PSBB itu akan beda dengan setelah PSBB nanti. Bila masa PSBB menurut Gugus Tugas sudah selesai, akan ada kriteria lain lagi bagi orang yang ingin berpergian ke luar Jabodetabek atau datang ke Jakarta," ujar Syafrin, Selasa (2/6/2020) seperti dikutip Kompas.com.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.