> >

Ganjil Genap Motor dan Mobil Diterapkan jika Kasus Corona Jakarta Melonjak Lagi

Berita kompas tv | 8 Juni 2020, 13:55 WIB
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). Aturan ganjil genap motor dan mobil belum diterapkan karena masih menunggu evaluasi. (Sumber: Tangkapan layar YouTube)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal kebijakan ganjil genap saat masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Anies, untuk saat ini, aturan ganjil genap motor maupun mobil belum diterapkan di Jakarta.

Keputusan penerapan ganjil genap nantinya berdasarkan data jumlah kasus virus corona atau Covid-19 dan jumlah orang yang bepergian.

"Jadi gini, ada dua. Satu adalah emergency brake policy, satu ganjil genap. Dua-duanya untuk pengendalian. Tapi kita akan lihat jumlah kasus, kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ujar Anies dalam rekaman yang disebar oleh Humas Pemprov DKI, Senin (8/5/2020).

Baca Juga: Pakar Transportasi dan Pengendara Motor: Siapkan Dulu Transportasi Umum Sebelum Ganjil Genap Jakarta

Ganjil Genap Bisa Dilakukan

Kebijakan tersebut akan dilaksanakan jika penduduk yang beraktivitas di rumah luar rumah tak bisa dikendalikan lagi.

Namun, lanjut Anies, jika warga yang beraktivitas di luar rumah masih bisa dikendalikan, maka ganjil genap tak akan diberlakukan.

Hal ini juga berlaku untuk seluruh kebijakan pelonggaran PSBB selama masa transisi yang sebelumnya diumumkan Anies.

"Peraturan Gubernur menyatakan bahwa dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Tapi bukan berarti akan dilakukan, itu bisa dilakukan," jelasnya.

"Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," sambungnya.

Pemberlakuan ganjil genap bakal ditandai dengan adanya Keputusan Gubernur yang dikeluarkan Anies.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil genap," tambah Anies.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU