> >

Terduga Teroris Asal Solo Meninggal Saat Proses Masa Penahanan, Begini Penjelasan Mabes Polri

Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 15:33 WIB
Ilustrasi Teroris (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan bahwa seorang terduga teroris asal Solo, atas nama Bagus Kurniawan (26) meninggal dunia saat proses masa penahanan terkait kasus dugaan tindak pidana kasus terorisme.

Baca Juga: Polisi "Salah Tembak" 3 Orang Dikira Teroris, Warga Minta Kapolda Sulteng Dicopot

Dari hasil diagnosa sementara, terduga terorime itu meninggal dunia disebabkan oleh beberapa jenis penyakit yang dideritanya.

Namun, seharusnya masih diperlukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya.

"Pasien dinyatakan meninggal pukul 12.30, 2 Juni 2020 dengan diagnosa, Prolong fever, sepsis susp meningitis, efusi pleura. Penyebab kematian pasti disarankan untuk pemeriksaan dalam atau otopsi," ujar Awi, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Awi, pihak keluarga menolak jenazah dilakukan proses autopsi untuk memastikan penyakit yang dideritanya.

Pihak keluarga memilih untuk langsung memakamkan jasad tersebut.

"Jenazah sudah dibawa oleh keluarganya dan ada surat menolak otopsi. Dari pemeriksaan luar tidak ada tanda kekerasan," tutur Awi.

Awi menuturkan, Densus 88/AT memang melakukan penahanan terhadap terduga teroris itu.

Hal tersebut berdasarkan Sprin Penahanan No. 231/XI/2019/DENSUS, 26 Nobember 2019, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Rutan Mako Brimob Cikeas.

Ia terjerat kasus tindak pidana terorisme berdasarakan LP Nopol : LP/A/82/VI/2019/ Jateng/Res, SKH, tgl 03 juni 2019 dan LP/A/215/XI/2019/DENSUS, 18 November 2019 dengan ancaman hukuman sesuai pasal 15 Jo Pasal 7 Jo pasal 13  Perpu nomor 1 tahun 2002 yamg telah ditetapkan menjadi UU no15 tahun 2003 Jo UU no 5 tahun 2018, tentang perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun, paling lama 15 tahun (pasal 13 c) dan dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup ( pasal 7)," kata Awi.

Dalam hal ini, lanjut Awi, sudah dilakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Agung RI nomor ; 253/E.5/Ftl1/3/2020 tgl 20 Maret 2020 , terhitung mulai 25 Maret 2020 hingga 23 Mei 2020.

Selain itu, ada pula perpanjangan PN Jakarta Selatan nomor : 725/PEN.Pid/ 2020/PN JKT Sel, tgl 18 Mei 2020, terhitung mulai 24 Mei sampai dengan 12 Juni 2020.

Terkait dengan tersangka, Awi menambahkan, polisi menyebut bahwa sejak tahun 2014, ia sudah tertarik dengan kelompok terorisme ISIS yang diketahui melalui media sosial Facebook.

Terduga juga telah bergabung dengan kelompok terorisme jaringan Solo.

Dari dugaan sementara, pelaku tersebut berenca akan menyerang kantor polisi atau personal Polri di Solo.

Baca Juga: Mantan Kepala Badan Intelejen Strategis Ungkap Permasalahan Terorisme di Indonesia Belum Selesai

Bahkan, jaringan ini sudah matang dalam persiapan melancarkan aksinya dengan melakukan pelatihan menembak dan menyiapkan senjata api.

"Bahwa berkas perkara tersangka Bagus Kurniawan, sedang menunggu tahap 2 dari JPU yang rencananya akan dilimpahkan pada tahap kedua pada 12 Juni 2020," ungkap Awi.

Saat berada pada masa penahanan, lanjut Awi, Bagus menyatakan merasa sakit.

Alhasil, pada 1 Juni dia langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

 Kala itu dia mengeluh badannya panas selama tujuh hari disertai mual muntah.

"Saat masuk tampak sakit, sadar, tekanan darah 120/70, nadi 103, RR 20, suhu 38,3 dari hasil rontgen dada ada cairan di pleura kanan, mendapat terapi sesuai klinis," kata Awi.

Tetapi pada 2 Juni 2020, Bagus tampak mengalami kegelisahan, sesak dan penurunan kesadaran.

Dokter pun sudah melakukan  upaya pertolongan tapi tidak ada perbaikan.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU