> >

Kebijakan Ganjil Genap, Polisi dan Dishub Tunggu Keputusan Pemprov DKI

Berita kompas tv | 7 Juni 2020, 10:57 WIB
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan kebijakan ganjil-genap di sejumlah wilayah DKI Jakarta masih menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca Juga: Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub

Dalam keterangan tertulisnya, Sambodo mengatakan, pihaknya lebih dulu akan melakukan evaluasi kondisi dan situasi lalu lintas di ruas jalan Ibu Kota selama satu pekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

" Ganjil genap belum diberlakukan selama tujuh hari ke depan, selama tujuh hari itu akan dievaluasi. Kalau memang arusnya padat, macet, dan volume meningkat akan kita berlakukan kembali," ujar Sambodo, Sabtu (6/6/2020).

Oleh karenanya, hingga saat ini pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum bisa memastikan ruas mana saja yang bakal kembali diterapkan pembatasan volume kendaraan berdasarkan pelat ini.

"Sejauh ini, putusan Gubernur DKI dari pedoman teknis terkait hal ini kan belum ada. Kita belum tahu juga, ruas dan jalan mana saja yang diterapkan ganjil genap," tutur Sambodo. 

"Nanti setelah evaluasi baru bisa kita katakan lagi lengkapnya bagaimana," kata Sambodo. 

Pernyataan serupa juga diucapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di kesempatan terpisah. 

Menurutnya, ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap berkemungkinan berubah mengikuti lalu lintas selama pandemi.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU