Kompas TV nasional berita kompas tv

Kapan Ganjil Genap Untuk Seluruh Kendaraan di Jakarta Berlaku, Ini Kata Dishub

Kompas.tv - 6 Juni 2020, 23:29 WIB
kapan-ganjil-genap-untuk-seluruh-kendaraan-di-jakarta-berlaku-ini-kata-dishub
Rambu kawasan ganjil genap di ruas jalan DKI Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/Gilang)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPASTV -  Pemberlakuan aturan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota di PSBB masa transisi masih dalam proses pengkajian. Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam satu pekan ini bakal melakukan pemantauan arus lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan pemberlakuan aturan ganjil genap masih menunggu hasil evaluasi pemantauan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Nantinya hasil evaluasi selama satu pekan penerapan PSBB masa transisi akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dari hasil tersebut gubernur akan menentukan model ganjil genap yang akan diberlakukan.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Berlaku Untuk Motor? Ini Dia Selengkapnya

“Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil-genap belum berlaku,” ujar Syafrin saat dihubungi, Sabtu (6/6/2020). Seperti dikutip Kompas.com.

Syafrin menambahkan, ruas jalan yang nantinya akan diterapkan ganjil-genap kemungkinan bisa berubah mengikuti kondisi lalu lintas pada masa pandemi. Untuk itu jugalah pihaknya melakukan pemantauan arus lalu lintas di wilayah Jakarta.

“Kami akan lakukan evaluasi selama satu minggu pelaksanaan masa transisi PSBB ini. Kami lakukan kajian komprehensif, hasilnya seperti apa, yah kita tunggu kajiannya itu,” ujar Syafrin.

Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PSBB dan menyatakan Jakarta masuk masa transisi. PSBB transisi ini berlaku sejak Jumat (5/6/2020) dan ditargetkan berakhir pada akhir Juni.

Baca Juga: Ojol dan Taksi Online Bisa Masuk Kawasan Ganjil Genap Jakarta, Ini Aturannya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Salah satu isi Pergubnya, yakni mengatur sistem ganjil-genap mulai diberlakukan untuk mobil dan motor pada masa PSBB masa transisi.

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x