> >

DPR Kritik Pembatalan Haji 2020, Menag Fachrul Razi Akui Sudah Komunikasi dengan Komisi VIII

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 17:18 WIB
Ilustrasi Calon Jemaah Haji Indonesia (Sumber: tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia, Fachrul Razi tentang keputusan pembatalan ibadah haji 2020 sepertinya belum usai.

Baca Juga: Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Yandri Susanto mengkritik Menag Fachrul Razi yang mengumumkan pembatalan pemberangkatan jamaah haji Indonesia tahun ini.

Pasalnya, pihak DPR merasa tidak dimintai persetujuan. Yandri mengatakan, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR. 

Menurutnya, hal tersebut merupakan hasil kesimpulan rapat kerja (raker) terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag). 

"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," ujar Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020). 

Yandri mengatakan, dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji, yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji. 

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Ibadah Haji 2020, Muhammadiyah: Itu Langkah yang Tepat dan Tepat Waktu

Ia menuturkan, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama. 

"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya. 

Yandri melanjutkan, Kemenag sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji. 

Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020 dan pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut. 

"Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya. 

Kendati demikian, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR. 

Yandri menilai, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh. 

Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. 

"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya. 

Atas persoalan itu, Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan. 

"Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta Calon Jemaah Haji Agar Ambil Hikmah atas Pembatalan Pemberangkatan Haji 1441 H

Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi. 

"Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020. 

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi. 

Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU