Kompas TV nasional berita kompas tv

Keputusan Pemerintah Tiadakan Ibadah Haji 2020 Sudah Melalui Pertimbangan Matang

Kompas.tv - 2 Juni 2020, 13:40 WIB
keputusan-pemerintah-tiadakan-ibadah-haji-2020-sudah-melalui-pertimbangan-matang
Ilustrasi Calon Jemaah Haji Indonesia (Sumber: tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro

JAKARTA, KOMPAS TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan ibadah haji 2020 akibat dampak adanya pandemi wabah virus corona atau Covid-19.

Menurut Staf Khusus Menteri Agama, Ubaidillah Amin Moch, mengatakan keputusan membatalkan pelaksaan ibadah haji telah melalui sejumlah pertimbangan yang matang.

Sebelum memutuskan pembatalan tersebut, kata Ubaidillah, Kementerian Agama telah meminta pendapat, saran, dan kajian dari berbagai pihak terkait.

Itu antara lain para ulama, Kementerian Kesehatan, Menteri urusan Haji Arab Saudi yang sampai saat ini belum bisa memberikan kepastian ada atau tidaknya ibadah haji, dan perwakilan KBRI di Arab Saudi.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Resmi Tiadakan Ibadah Haji 2020

“Jadi, apa yang diputuskan oleh Menteri Agama bukanlah keputusan sepihak.  Ditiadakannya pelaksanaan ibadah haji 2020 karena Menteri Agama mengedepankan keselamatan warga negara Indonesia, “ kata Uabidillah melalui keterangan resminya di Jakarta pada Selasa (6/2/2020).

Ubaidillah menjelaskan, terkait pelaksanaan ibadah haji para ulama telah mendefinisikan istitha'ah dan mengejawantahkannya dalam beberapa kriteria. 

Adapun yang layak memikul istitha'ah untuk berangkat haji harus memenuhi beberapa persyaratan dan kriteria. Syarat tersebut yakni terjaminnya keamanan dalam perjalanan dan tempat lokasi yang dituju.

“Misalkan, salah satu tempat manasik, seperti Mina, Muzdalifah, atau Arafah dikabarkan tidak aman yang mengancam jiwa jamaah haji. Maka gugurlah kewajiban haji baginya di tahun tersebut selama masih belum dalam kondisi aman,” kata Ubaidillah.

Sebelumnya, Menteri Agama, Fachrul Razi, memastikan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M dibatalkan. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang hingga kini belum usai.

Baca Juga: Arab Saudi Longgarkan Lockdown, Belum Ada Tanda-tanda Pelaksanaan Haji 2020

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” kata Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (02/06).

Menurut Facrul, untuk melaksanakan ibadah haji, jamaah harus terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya sejak dari embarkasi atau debarkasi sampai pelaksanaan haji di Arab Saudi.

“Ini sebagaimana sesuai amanat undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan,” ujar Menag. 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x