> >

7 Pedoman Protokol Kesehatan New Normal di Pasar dan Mal

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

2. Pedagang harus negatif Covid-19

Ketentuan lainnya, para pedagang di pasar rakyat harus negatif Covid-19. Hal itu dibuktikan dengan hasil pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test. Pelaksanaan tes Covid-19 tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah. Aturan yang sama berlaku untuk petugas dan pengelola di toko swalayan. 

3. Antrean di toko swalayan dibatasi 10 orang dengan jarak 1,5 meter 

Berdasarkan edaran Mendag, pengelola toko swalayan, seperti seperti minimarket, supermarket, hipermarket, dan department store, wajib membatasi antrean pembeli di loket pembayaran. Antrean dibatasi maksimal 10 pembeli. Tiap pembeli harus menjaga jarak 1,5 meter. Pembayaran diutamakan menggunakan uang elektronik atau dilakukan secara nontunai guna menghindari kerumunan pengunjung. 

4. Pengelola lakukan disinfeksi 

Ketentuan lainnya, pengelola pasar dan toko swalayan diimbau menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali. Selain itu, pengelola wajib menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer di area pasar dan toko swalayan. 

5. Penjual di mal wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan 

Selain pedagang di pasar rakyat, pedagang di mal atau pusat perbelanjaan juga harus memakai alat pelindung diri (APD) saat berinteraksi dengan pembeli. APD yang dimaksud berupa masker, face shield, dan sarung tangan. Hal ini guna mencegah terjadinya penularan di dalam mal. Selain itu, pengelola mal harus memastikan kesehatan penjual dan pembeli dengan mengecek suhu tubuh. Para penjual juga harus membatasi jarak dengan pembeli minimal 1,5 meter. Tiap toko paling banyak dikunjungi lima orang. Baca juga: Protokol New Normal, Penjual di Mal Wajib Pakai Masker, Face Shield, dan Sarung Tangan 

6. Pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal dibatasi 

Edaran yang diterbitkan Mendag Agus Suparmanto juga mengatur batasan pengunjung pasar, toko swalayan, dan mal pada satu waktu. Jumlah pengunjung pasar dibatasi maksimal 30 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal. Pengelola pasar harus mengawasi pergerakan pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar pasar guna mencegah terjadinya kerumunan pembeli. Sementara itu, pengunjung mal dibatasi maksimal 35 persen dari jumlah kunjungan pada saat kondisi normal. Pengelola mal juga harus mengawasi sirkulasi pengunjung di pintu masuk dan pintu keluar mal. Untuk toko swalayan, pengunjung dibatasi maksimal 40 persen dari jumlah pengunjung pada saat kondisi normal. 

7. Pengunjung mal wajib cuci tangan di pintu masuk 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU