> >

7 Pedoman Protokol Kesehatan New Normal di Pasar dan Mal

Berita kompas tv | 2 Juni 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi pusat perbelanjaan (mal) (Sumber: kontan.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Di tengah pandemi Covid-19 ini pemerintah masih mempersiapkan fase kenormalan baru atau new normal.

Baca Juga: New Normal jadi Momentum untuk Memperbaiki Sistem Transportasi

New normal menurut pemerintah berarti bertindak produktif, tetapi tetap memastikan aman dari penularan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19. 

Dalam fase ini, pemerintah salah satunya berencana membuka kembali aktivitas perdagangan, namun dengan berbagai ketentuan. 

Menteri Perdagangan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal mengatur berbagai ketentuan tersebut.

Dalam SE yang terbit 28 Mei 2020 lalu itu antara lain mengatur protokol kesehatan bagi penyelenggara kegiatan di pasar rakyat, toko swalayan, dan mal. 

Dikutip dari Kompas.com, berikut beberapa ketentuan yang harus dijalankan di pasar dan mal saat masa new normal tiba: 

Baca Juga: Hadapi New Normal, Polda Jateng Bentuk 284 Kampung Siaga Covid-19

1. Pedagang pasar wajib pakai masker, face shield, dan sarung tangan saat era new normal

Para pedagang di pasar rakyat wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Selain itu, kegiatan pasar juga hanya diperbolehkan mulai pukul 06.00 hingga 11.00 WIB. Para pedagang hanya boleh berjualan jika memiliki suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celcius. Pemeriksaan suhu tubuh wajib dilakukan sebelum pasar rakyat dibuka. Tak hanya itu, orang dengan gejala pernafasan seperti batuk atau flu dilarang masuk area pasar rakyat. Para pedagang juga diimbau menjaga kebersihan lapak atau kios serta sarana umum di lingkungan pasar seperti toilet, tempat parkir, tempat pembuangan sampah, sebelum dan sesudah aktivitas perdagangan. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU