> >

Pemerintah DPR dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Berlangsung 9 Desember

Berita kompas tv | 27 Mei 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Sebelumnya Pilkada serentak rencananya dilaksanakan September 2020, namun karena wabah virus corona, pemerintah DPR dan KPU membuat keputusan Pilkada 2020 diundur.

Diundurnya Pilkada serentak pada Desember 2020 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Diundur Jadi 9 Desember Karena Corona

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sebelum diputuskan Pilkada serentak berlangsung Desember 2020, pemerintah DPR dan KPU memilih tiga opsi waktu pelaksanaan yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. 

Hasil keputusan rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman itu menyepakati opsi pertama. 

"Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020," ujar Doli saat rapat kerja virtual, Rabu (27/5).

Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito keputusan untuk melaksanakan Pilkada Desember mendatang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Viral! Video Ketua KPU Sumbar Adu Mulut dengan Petugas PSBB

Menkes dan Ketua Gugus Tugas mengigatkan agar pelaksanaan Pilkada tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sebab, diperkirakan pada tahun 2021 wabah virus corona belum selesai.

Adapun salah satu poin dalam penerapan protokol kesehatan pada Pilkada serentak 2020 yakni tidak ada lagi iring-iringan massa dan kampanye akbar. Sosialisasi lebih banyak dilakukan secara virtual. 

"Jangan sampai Pilkada muncul kerumanan dan terjadi penularan. Justru kita balik ini kita gunakan untuk menekan Covid-19 kepala daerah akan all out untuk menekan angkanya," ujar Tito.

Berikut tiga poin keputusan rapat virtual Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, DKPP dan Bawaslu yang ditayangkal langusung pada kanal Youtube DPR RI.

Baca Juga: KPU Makassar Batalkan Pelantikan Panitia Pelantikan Suara di Tengah Pandemi Corona

1. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian yang disampaikan oleh pemerintah, termasuk saran, usulan, dan dukungan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui surat Ketua Gugus Tugas nomor B-196/KAGUGAS/PD.01.02/05/2020 Tanggal 27 Mei 2020, maka Komisi II bersama Menteri Dalam Negeri RI dan KPU RI setuju pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020, sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

2. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang Perubahan Ketiga atas PKPU nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 yang tahapan lanjutannya dimulai pada 15 Juni 2020, dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. 

3. Komisi II DPR meminta kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dapat dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU