> >

Pemerintah DPR dan KPU Sepakat Pilkada 2020 Berlangsung 9 Desember

Berita kompas tv | 27 Mei 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: KOMPAS)

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah bersama Komisi II DPR RI dan KPU sepakat untuk melaksanakan Pilkada serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Sebelumnya Pilkada serentak rencananya dilaksanakan September 2020, namun karena wabah virus corona, pemerintah DPR dan KPU membuat keputusan Pilkada 2020 diundur.

Diundurnya Pilkada serentak pada Desember 2020 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Perppu ini mengatur penundaan pemungutan suara Pilkada 2020 dari September menjadi Desember atau bisa lebih lama lagi tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Diundur Jadi 9 Desember Karena Corona

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan sebelum diputuskan Pilkada serentak berlangsung Desember 2020, pemerintah DPR dan KPU memilih tiga opsi waktu pelaksanaan yakni Desember 2020, Maret 2021 dan September 2021. 

Hasil keputusan rapat kerja virtual antara Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Ketua KPU Arief Budiman itu menyepakati opsi pertama. 

"Jadi kita telah sepakat terhadap opsi pertama untuk melaksanakan pilkada pada Desember 2020," ujar Doli saat rapat kerja virtual, Rabu (27/5).

Di kesempatan yang sama, Mendagri Tito keputusan untuk melaksanakan Pilkada Desember mendatang sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Viral! Video Ketua KPU Sumbar Adu Mulut dengan Petugas PSBB

Menkes dan Ketua Gugus Tugas mengigatkan agar pelaksanaan Pilkada tetap mengedepankan protokol kesehatan. Sebab, diperkirakan pada tahun 2021 wabah virus corona belum selesai.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU