DPRD Jakarta Dukung New Normal, Bagaimana dengan Pemprov DKI?
Berita kompas tv | 27 Mei 2020, 16:14 WIB"Makanya protokol kesehatan wajib diterapkan saat beraktivitas. Sifatnya wajib," kata Prasetyo.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Gugus Tugas, Panglima dan Kapolri Bantu Jawa Timur Tekan Covid-19
Namun demikian, bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, masih menggodok protokol yang akan diterapkan di Ibu Kota saat kenormalan baru diberlakukan.
"Kami akan umumkan protokol-protokol untuk setiap sektor industri, dan protokol-protokol yang harus ditaati oleh seluruh masyarakat," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Selasa (26/5/2020).
Menurut Anies, protokol tersebut akan diumumkan setelah adanya keputusan apakah PSBB di Jakarta berakhir atau diperpanjang. "Nanti (diumumkan), sesudah kami putuskan PSBB diteruskan atau tidak," kata Anies, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV