> >

Kemenhub Perketat Pengawasan Transportasi Arus Balik

Berita kompas tv | 26 Mei 2020, 09:33 WIB
Ilustrasi arus balik (Sumber: kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Setelah aktivitas mudik dilarang, kini giliran arus balik pun tetap tak diperbolehkan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kegiatan mudik sebelum hari raya Idul Fitri maupun kegiatan setelah itu yang biasa disebut arus balik juga tetap dilarang.

Pihak Kemenhub telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait untuk memperketat pengawasan pengendalian transportasi pada fase pasca Idul Fitri 1441 Hijriyah.

“Kami tetap konsisten bahwa yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria serta syarat yang sudah diatur dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020,” demikian ditegaskan Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Senin (25/5).

Adita mengatakan, pengetatan pengawasan transportasi, secara umum terbagi tiga fase yaitu : pertama, fase jelang Idul Fitri yang dimulai sejak ditetapkannya Permenhub 25/2020 pada 23 April 2020 sampai dengan 23 Mei 2020.

Fase kedua, pada saat Idul Fitri pada 24 sampai 25 Mei 2020, dan fase ketiga pasca Idul Fitri pada 26 Mei hingga selesainya masa berlaku SE Gugus Tugas tersebut.

“Pengawasan pada fase jelang Idul Fitri dan pada saat Idul Fitri sudah dilakukan dan berjalan dengan baik. Mulai hari ini kami akan fokus untuk melakukan pengawasan pada fase pasca Idul Fitri ,” jelas Adita dalam keterangan tertulisnya.

Adita mengungkapkan, sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

“Pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idul Fitri, yaitu dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan," tutur Adita.

"Untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun arus balik,” imbuhnya. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU