> >

Ketika MK Minta Pemerintah Serahkan Bukti Pengundangan Perppu Covid-19, Ini Langkah Sri Mulyani

Berita kompas tv | 21 Mei 2020, 00:15 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat di Mahkamah Konstitusi hadir wakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengatakan pemerintah akan segera menyerahkan bukti-bukti proses pengundangan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penyerahan bukti-bukti itu guna merespons Hakim MK, Arief Hidayat, yang meminta agar pemerintah memberikan dokumen terkait pengundangan perppu tersebut.

Permintaan itu disampaikan Arief di hadapan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, serta Jaksa Agung ST Burhanuddin yang hadir mewakili presiden dalam sidang uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Pertanyakan Penetapannya Luar Biasa Cepat

"Kami diminta untuk menyerahkan seluruh bukti-bukti dokumen yaitu persuratan presiden kepada DPR dan penetapan DPR kepada presiden untuk disahkan dalam lembaran negara," kata Sri Mulyani usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, dilansir dari Kompas TV.

Sri Mulyani menyebut, selain dokumen proses pengundangan, pemerintah juga akan menyampaikan alasan diundangkannya perppu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 tersebut.

Selain itu, katanya, pemerintah bakal membuktikan argumentasi mereka bahwa perppu ini bersifat mendesak, sehingga harus diundangkan dengan segera.

"Kita akan tetap menyiapkan seluruh materi dokumennya baik dari sisi substansi mengapa perppu itu dikeluarkan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga: Perppu Penanganan Covid-19 Sah Jadi Undang-undang, Hanya PKS yang Menolak

"Dan tentu dalam mendeskripsikan dan membuktikan apakah situasi sekarang ini kegentingan yang memaksa."

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU