> >

5 Strategi Baru Erick Thohir Pulihkan Aktivitas BUMN di Tengah Pandemi Corona

Berita kompas tv | 17 Mei 2020, 14:33 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. (Sumber: Kementerian BUMN)

KOMPAS.TV - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan strategi pemulihan kegiatan BUMN di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal ini juga sebagai salah satu antisipasi New Normal di tengah pandemi.

Skenario tersebut tercantum dalam surat Menteri BUMN Erick Thohir kepada direktur utama BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 tanggal 15 Mei 2020. 

Dalam surat tertanggal 15 Mei 2020 itu tertera tabel jadwal (timeline) tahapan pemulihan kegiatan #CoviSafe BUMN.

Tahapan pemulihan kegiatan itu terdiri dari lima fase. Untuk fase 1 dimulai pada 25 Mei 2020.

"Karyawan usia di bawah 45 tahun masuk dan WFH untuk usia di atas 45 tahun sesuai batasan operasi," demikian isi dokumen tersebut.

Baca Juga: Erick Thohir Minta Karyawan BUMN Masuk Kantor Lagi 25 Mei 2020, tapi Ada Syaratnya

Skenario The New Normal BUMN. (Sumber: Dok BUMN)

Pada Fase 1 tersebut, Kementerian BUMN menyiapkan pedoman umum pemulihan kegiatan.

Pedoman umum tersebut meliputi protokol perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis, dan stakeholder penting lainnya. Protokol tersebut meliputi social distancing, penggunaan masker, menjaga kebersihan, dan sebagainya.

Kementerian BUMN juga mulai membuka sektor industri dan jasa. Langkah pembukaan tersebut meliputi pembukaan layanan cabang secara terbatas, pengaturan jam masuk, serta pembatasan kapasitas.

Selain itu turut membuka pabrik, pengolahan, pembangkit, serta hotel melalui sistem shifting dan pembatasan karyawan masuk.

"Mall belum diperbolehkan buka. Dilarang berkumpul," isi dokumen tersebut.

Baca Juga: Ignasius Jonan Sebut Langkah Erick Thohir Rombak Direksi PT KAI Sudah Tepat

Selanjutnya, Fase 2 dimulai pada 2 Juni 2020. Pada fase ini, sektor jasa dan ritel termasuk pusat perbelanjaan diperbolehkan mulai buka.

Tak hanya itu, restoran ritel dan dalam hotel diperbolehkan buka. Akan tetapi, tetap memberlakukan batasan jumlah pengunjung dan jam buka serta implementasi protokol kesehatan secara ketat.

Dalam fase ini juga perkumpulan boleh dilakukan di area outdoor dengan batasan jarak 2 meter dan kapasitas maksimum 20 orang saja.

Berikutnya, Fase 3 diterapkan 8 Juni 2020. Fase ini ditandai dengan pembukaan sektor jasa wisata dan pendidikan.

Tempat wisata sudah diperbolehkan dibuka kembali, dengan layanan online dan pembatasan kontak fisik. Jumlah pengunjung dibatasi, dan seluruh kegiatan harus sesuai dengan protokol kesehatan.

Institut pendidikan juga diperbolehkan dibuka kembali, dengan pengaturan jumlah siswa serta jam masuk dengan sistem shifting sesuai dengan kapasitas ruang.

Baca Juga: Setelah Bongkar Direksi PT KAI, Erick Thohir Kini Rombak Direksi PLN

Kemudian, Fase 4 pada 29 Juni 2020, ditandai dengan pembukaan kegiatan ekonomi untuk seluruh sektor, dengan catatan penambahan kapasitas operasi dengan protokol kesehatan superketat dan mematuhi kriteria penyebaran pandemi masing-masing daerah.

"Pembukaan secara bertahap restoran, cafe, fasilitas kesehatan, tetap dengan protokol kesehatan yang ketat," demikian tertulis dalam SE.

Tempat ibadah juga kembali dibuka, area outdoor dapat dimanfaatkan untuk berkumpul serta mulai diterapkannya kembali perjalanan dinas sesuai dengan prioritas dan urgensi.

Terakhir, Fase 5 pada 13 dan 20 Juli 2020. Fase ini lebih fokus pada evaluasi pembukaan kegiatan seluruh sektor menuju skala normal, secara bertahap.

Diharapkan, awal Agustus 2020, operasional seluruh sektor menuju normal berjalan dengan baik dan tetap mempertahankan protokol kesehatan dan kebersihan yang ketat.

Baca Juga: Erick Ingatkan Pegawai BUMN Junjung Akhlak dan Amanah dalam Bekerja

Menyesuaikan PSBB Wilayah

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyatakan bahwa pemberlakuan tersebut  dilakukan jika daerah tempat mereka bekerja membuka pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Jadi menyesuaikan dengan kebijakan PSBB suatu wilayah. Kementerian BUMN akan mematuhi aturan PSBB di tiap wilayah.

"Kalau wilayah tersebut masih PSBB maka kita akan mematuhinya. Misalnya PSBB mengatakan bahwa karyawan tidak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi. Karyawan di daerah tersebut tidak akan bekerja," katanya, Minggu (17/5/2020).

"Tapi kalau misalnya PSBB sudah dibuka, maka protokol ini (kerja di kantor) akan berlaku dengan sendirinya," sambung Arya Sinulingga.

Ia menambahkan, meski karyawan usia di bawah 45 tahun boleh masuk kerja, Kementerian BUMN tetap memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Justru yang dilakukan Kementerian BUMN ini justru protokol kesehatan yang lebih ketat daripada aturan main yang ada, karena ini hanya berlaku kalau PSBB tak berlaku lagi di suatu wilayah," jelasnya.

Baca Juga: Erick Ingatkan Pegawai BUMN Junjung Akhlak dan Amanah dalam Bekerja

 

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU