> >

Anies Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek

Berita kompas tv | 15 Mei 2020, 18:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta, Jumat (1/5/2020). (Sumber: Tangkapan gambar dari youtube Pemprov DKI)

JAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan yang melarang warga Jakarta keluar Jabodetabek.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pergub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 14 Mei 2020.

Baca Juga: Agar Warga Lebih Disiplin, Anies Keluarkan Pergub soal Sanksi PSBB

"Dengan adanya pergub ini, maka seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar Jabodetabek, dibatasi," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Anies menambahkan Pergub ini menjadi dasar hukum untuk petugas dalam melakukan penindakan di lapangan. Dengan adanya Pergub ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dan penularan Covid-19 di DKI Jakarta juga dapat ditekan.

"Sehingga kita bisa menjaga agar virus Covid-19 ini bisa terkendali," ujar Anies.

Pergub ini berlaku bagi setiap warga yang memiliki KTP Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau orang asing yang memiliki izin menetap di kawasan Jabodetabek. 

Baca Juga: Anies: Bila Mudik, Belum Tentu Bisa Masuk Jakarta Dengan Cepat

Beberapa golongan seperti pejabat tinggi negara, petugas penanganan Covid-19, hingga pengemudi angkutan barang menjadi pihak yang masuk dalam daftar pengecualian.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU