> >

Kasus TPPO ABK Indonesia, Polisi Minta Keterangan Hubla dan Imigrasi

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 23:13 WIB
Tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, eorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. (Sumber: (MBC/Screengrab from YouTube))

"(Hari ini) pemeriksaan terhadap Hubla (Direktorat Jenderal Perhubungan Laut), Imigrasi Pemalang, Imigrasi Tanjung Priok, dan Syahbandar Tanjung Priok," ujar John.

Sebelumnya Rabu (13/5/2020), penyidik telah menemukan tiga bukti adanya TPPO terkait ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Tiga alat bukti tersebut yakni keterangan saksi, surat, petunjuk lain.

Baca Juga: Ada Dugaan Perdagangan Manusia pada ABK, Menlu Minta Investigasi Kapal

Di hari yang sama penyidik juga memanggil Direktur PT APJ, selaku perusahaan agensi ABK Indonesia di Kapal Long Xing 629. Berdasarkan keterangan saksi, perusahaan tersebut memberangkatkan delapan orang ABK.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU