> >

Viral! Ormas Minta Jatah THR ke Pengusaha, Polda Metro: Kalau Ada Paksaan Kami Tindak

Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 16:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) jelang hari raya Idul Fitri 1441 H dapat dijerat sanksi pidana jika mereka memaksa atau menggunakan cara-cara kekerasan.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (13/5/2020) di Jakarta.

Baca Juga: Surat Berkop Ormas Pemuda Pancasila Beredar di Bekasi, Kapolsek Bekasi Timur: Saya Suruh Tarik Surat

"Yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tetapi ormasnya memukul. Nah, itu pidana. Kalau memulai dengan ada paksaaan dan keharusan, ya baru tidak boleh," ujar Yusri kepada awak media. 

Yusri menjelaskan, tak ada kewajiban bagi masyarakat atau pengusaha untuk memberikan THR kepada ormas.

"Kalau dia cuma minta THR, terus pengusaha memberi THR, yah enggak ada masalah. Kalau pengusaha menolak pun pengusaha juga nggak masalah," tutur Yusri.

Ia mengatakan, polisi tak melarang masyarakat memberikan THR kepada ormas secara sukarela, tanpa ada unsur paksaan dan kekerasan. 

"Selama ada take and gift enggak ada masalahlah, tapi kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," kata Yusri. 

Sebelumnya diberitakan, surat berkop ormas Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur yang berisi permintaan THR beredar jelang hari raya Idul Fitri 1441 H. 

Surat permintaan uang THR yang beredar itu ditandatangani Ketua Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi M Fahrul dan sekertaris Anjas Asmara. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU