> >

Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung

Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 15:32 WIB
tor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia kembali akan mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, mengatakan uji materi akan menyasar pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Seperti diketahui, Perpres tersebut baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 5 Mei 2020.

"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," kata Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga: Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Petrus menuturkan, pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang telah menerbitkan Perpres 64 Tahun 2020, sebagai pelaksanaan keputusan MA yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.

Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.

"Terlebih, saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA, " kata Petrus.

Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tenagh pandemi Covid-19.

"Walau Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga. Tetapi per Januari 2021 akan iuran akan naik menjadi Rp 35.000," ujar Petrus.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU