> >

Bareskrim Polri Tetapkan Satu Tersangka Lagi dalam Kasus Bank Gelap

Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 23:31 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers melalui media sosial di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (12/5/2020). (Sumber: Divisi Humas Mabes Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Tersangka kasus dugaan praktik bank gelap yang melibatkan PT Hanson International Tbk dan Koperasi PT Hanson Mitra Mandiri bertambah satu lagi.

Kasus itu tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim Mabes Polri.

"Penambahan satu tersangka perorangan atas nama Titin, perempuan, staf bidang keuangan pada perusahaan tersebut," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divhumas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020). 

Baca Juga: Kapolsek Ditusuk dan 7 Polisi Disandera, Berikut Perkembangan Penanganannya dari Mabes Polri

Dengan demikian, total terdapat dua badan hukum serta 13 tersangka perorangan yang telah ditetapkan pada kasus tersebut. 

Tersangka perorangan lainnya, yaitu RD selaku komisaris utama, JI yang menjabat sebagai sekretaris koperasi dan JM selaku pengawas koperasi. 

Kemudian, tiga direktur ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AT, BC, dan LA. 

Penyidik juga menetapkan RS dan RI yang menjabat sebagai bendahara perusahaan sebagai tersangka. 

Dua orang dari bagian marketing dengan inisial JG dan AD turut menyandang status tersangka. 

Namun, Ramadhan tak menyebut jabatan dua tersangka lainnya yang berinisial MA dan SU. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU