> >

Polda Metro Ungkap Kasus Hoax Covid-19 serta Ujaran Kebencian Presiden Jokowi dan Menkes Terawan

Berita kompas tv | 4 Mei 2020, 21:22 WIB
Ilustrasi penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) (Sumber: radarbogor)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi berbagai kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Setidaknya Polda Metro Jaya kini telah menetapkan 10 tersangka dari 14 kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian (hate speech) yang masuk tahap penyidikan sejak April hingga awal Mei 2020.

Baca Juga: Maraknya Aksi Kejahatan di Tengah Pandemi, Polda Metro Jaya Bentuk Satgas

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tiga dari 10 tersangka itu diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo dan pemerintah. 

"Adapun terkait konten-konten tindak pidana hate speech dikelompokkan ke dalam beberapa topik, ada hate speech terhadap presiden," kata Yusri, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Senin (4/5/2020). 

Yusri menjelaskan, tersangka hate speech pertama berinisial NA. 

Dia ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi melalui akun Facebook. 

"Dia menuliskan keterangan, 'Dari pada dokter-dokter, lebih baik presiden saja meninggal karena presiden lebih mudah dapat gantinya, apalagi saat ini manfaatnya kecil sekali'," ujar Yusri, mengutip keterangan tersangka.

Tersangka selanjutnya adalah YH yang ditangkap di daerah Sukabumi, Jawa Barat bersama AFR. 

Mereka ditangkap karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto melalui pesan singkat WhatsApp. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU