> >

Pelaku Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Insentif Pajak

Berita kompas tv | 3 Mei 2020, 16:31 WIB
Pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan dapat insentif pajak menurut Kemenparekraf/Baparekraf (Sumber: Dok Kemenparekraf/Baparekraf)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif dipastikan mendapatkan insentif pajak setelah diterapkan kebijakan perluasan cakupan sektor yang mendapatkan relaksasi dan kemudahan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri pariwisata agar tetap hidup di tengah ancaman mewabahnya virus corona.

Baca Juga: Menparekraf Wishnutama Siapkan Enam Langkah Mitigasi Dampak Covid-19

Menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang juga Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Baparekraf), Wishnutama Kusubandio, 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 sebagai perluasan dari PMK 23.

PMK ini mengatur tentang pemberian insentif berupa subsidi PPh 21, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30 persen.

Kebijakan perluasan cakupan sektor itu diterapkan hingga melingkupi industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Hal itu setelah kalangan industri mengusulkan agar pemerintah memperluas sektor yang mendapat insentif pajak.

"Terdapat perluasan sektor industri, termasuk pariwisata dan yang mencakup perhotelan, restoran, biro perjalanan wisata, dan usaha wisata lainnya serta ekonomi kreatif seperti fotografi, periklanan, perfilman dan lainnya," kata Wishnutama Kusubandio, dalam keterangannya, Minggu (3/5/2020).

Wishnutama menjelaskan, insentif itu sekaligus menjadi langkah mitigasi dampak Covid-19 terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif sebagai sektor yang terdampak paling parah.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU