> >

ASN Seperti Apa yang Boleh Mudik dan Cuti Selama Pandemi? Ini Penjelasannya

Berita kompas tv | 30 April 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi ASN atau PNS sedang melaksanakan upacara (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Dilarang mudik dan perjalanan ke luar kota bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Perusak Mobil Dinas Perwira Tinggi Polri di Tol Cikampek Ternyata ASN Kementerian Ketenagakerjaan

Larangan yang sama juga berlaku bagi ASN yang hendak mengajukan cuti. 

"ASN yang mempunyai hak cuti, maaf, kali ini hak cuti sangat dibatasi," ungkap Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kemenpan RB, Bambang D Sumarsono, di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4/2020), seperti dilansir Kompas.com

Ketentuan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Namun begitu, Bambang menjelaskan, ada pengecualian bagi ASN yang hendak mengajukan cuti. 

Salah satunya adalah ASN perempuan yang hendak melahirkan. 

"Ini mau tidak mau diberi cuti," tutur Bambang. 

Selain itu, lanjut Bambang, cuti sakit dengan alasan sakit yang cukup parah. 

Terakhir, cuti karena alasan penting yaitu bila ada keluarga atau saudara yang meninggal dunia. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU