> >

Grafik Pemakaman Jenazah dengan Prosedur Covid-19 di DKI Masih Meningkat

Berita kompas tv | 28 April 2020, 13:21 WIB
Peta kasus Covid-19 di Jakarta. Titik merah menandakank kasus positif corona, sementara titik kuning merupakan sebaran suspect kasus corona. Hampir seluruh kelurahan di Jakarta terinfeksi virus ini. (Sumber: (Situs Covid-19 Pemprov DKI Jakarta))

JAKARTA, KOMPASTV -  Grafik pemakaman jenazah dengan prosedur virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta masih meningkat.

Angka terakhir yang tercatat pada situs resmi tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), sebanyak 1.666 orang yang dimakamkan dengan mekanisme Covid-19. Jumlah tersebut terhitung dari 5 Maret hingga 24 April 2020.

Namun untuk data 25 April hingga 27 April, Pemprov belum melakukan pembaruan. Jumlah pemakaman dengan prosedur Covid-19 yang paling tertinggi terjadi pada 7 April 2020 dengan 71 kasus.

Baca Juga: 122 Tunawisma Terjaring Operasi PSBB Jakarta Fase Kedua

Peningkatan kasus pemakaman menggunakan prosedur Covid-19 sudah terjadi sejak 21 Maret 2020 lalu, saat itu 17 orang yang dimakamkan menggunakan tata cara tersebut.

Sejak tanggal tersebut, setiap harinya pemakaman dengan mekanisme Covid-19 cenderung meningkat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, tak semua dari jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19 merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif. Bahkan ada yang masih menunggu tes namun meninggal dunia.

"Ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites (Covid-19), oleh karenanya belum bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya," ujar dia beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Fakta-fakta Bayi PDP Corona Meninggal: Dimakamkan Masih Pakai Pampers dan Pakaian

Adapun langkah-langkah pemakaman Covid-19 sebagai berikut:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular;

2. APD lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan;

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah;

4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah;

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia;

6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD;

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Sesitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia;

8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet;

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diizinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit;

10. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi;

11. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus;

12. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari empat jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU