> >

Aktivitas di Terminal Pulo Gebang dan Kampung Rambutan Tetap Berjalan, Kios Tetap Buka

Berita kompas tv | 24 April 2020, 19:02 WIB
Ilustrasi suasana ruang tunggu penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Tidak beroperasinya AKAP ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.

Baca Juga: Cegah Pemudik, 44 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan

Kebijakan larangan mudik ini mulai diberlakukan Jumat (24/4/2020) dan direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU