Aktivitas di Terminal Pulo Gebang dan Kampung Rambutan Tetap Berjalan, Kios Tetap Buka
Berita kompas tv | 24 April 2020, 19:02 WIBTidak beroperasinya AKAP ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.
Izin trayek bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) bisa dicabut apabila tetap beroperasi pada periode larangan mudik.
Baca Juga: Cegah Pemudik, 44 Perjalanan Kereta Api Dibatalkan
Kebijakan larangan mudik ini mulai diberlakukan Jumat (24/4/2020) dan direncanakan berakhir pada 31 Mei 2020.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV