Dana Jemaah Haji Indonesia Untuk Penanganan Wabah Virus Corona?, Ini Kata Kemenag
Berita kompas tv | 13 April 2020, 19:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Apa iya dana Jemaah haji Indonesia digunakan untuk penanganan wabah virus corona?
Wacana pengalihan dana haji Indonesia ini muncul kali pertama dari usulan Komisi VIII DPR RI saat rapat kerja bersama Kementerian Agama (Kemenag), Rabu lalu (8/4/2020).
Baca Juga: Ruang Isolasi Pasien Terpapar Virus Corona di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta Telah Siap Digunakan
Merespon berkembangnya diskursus itu, pihak Kemenag memastikan tidak ada dana jemaah haji Indonesia yang digunakan untuk program penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.
Kemenag juga menegaskan tidak ada rencana menggunakan dana jemaah haji untuk tujuan tersebut.
"Saya pastikan tidak ada dana jemaah haji yang digunakan untuk pencegahan Covid-19," kata Juru Bicara Kemenag, Oman Fathurahman, di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Menurut Oman, pasal 44 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bersumber dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), APBN, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"BPIH yang bersumber dari Bipih, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi berasal dari dana setoran awal dan pelunasan dari jemaah haji serta dana hasil kelolaan (investasi) Badan Pengelola Keuangan Haj (BPKH), sepenuhnya dipergunakan untuk layanan kepada Jemaah haji," tutur Oman.
Sedangkan BPIH yang bersumber dari APBN dipergunakan untuk operasional petugas dalam melayani jemaah haji.
Dana yang bersumber dari APBN itu antara lain digunakan untuk akomodasi dan konsumsi petugas haji.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV