> >

Sri Mulyani Pastikan PNS Golongan I, II, dan III Tetap Dapat THR dan Gaji Ke-13

Berita kompas tv | 7 April 2020, 22:26 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelum pelantikan kabinet Jokowi di Jakarta, Rabu (23/10/2019) (Sumber: KOMPAS.com/Kristianto Purnomo)

KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tetap bisa diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, serta Polri golongan I, II, dan III.

Pihaknya mengaku sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran THR dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) tersebut..

“Perhitungannya untuk ASN, TNI, dan Polri yang terutama kelompok pelaksana golongan I, II, dan II, THR dalam hal ini sudah disediakan,” ujar Sri Mulyani usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani: Hitungan Gaji ke-13 dan THR PNS Juga TNI-Polri Sudah Tersedia, Kecuali Pejabat

Sementara itu, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN golongan IV, pejabat eselon kementerian dan lembaga, menteri, hingga anggota DPR, masih harus dibahas lebih jauh.

THR dan gaji ke-13 untuk pejabat ini nantinya akan dibawa ke rapat kabinet dan diputuskan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Presiden minta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet dalam minggu-minggu ke depan,” kata dia.

Sebelumnya, Sri Mulyani sempat mengatakan, Presiden Jokowi tengah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR. 

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 tersebut terkait dengan belanja pemerintah yang mengalami tekanan. 

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU