> >

208 WNA China Tertahan di Terminal Keberangkatan Bandara Soetta, Ini Penjelasan Imigrasi

Berita kompas tv | 7 April 2020, 18:18 WIB
Bandara Soekarno Hatta menunda penerbangan asal dan tujuan Negara Tirai Bambu, Tiongkok. (Sumber: KompasTV/ Alfania Risky)

JAKARTA, KOMPASTV – Sebanyak 208 WNA asal China yang terdiri dari pria, wanita dan anak-anak tertahan di terminal tiga keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Jumat (3/4/2020).

Mereka tidak bisa pulang ke ke Guangzhou, China lantaran pemerintah setempat tidak memberi izin pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA8900 yang telah mereka carter. 

Alhasil penerbangan dibatalkan dan membuat 208 WNA tersebut tertahan selama delapan jam di Bandara Soetta.

Baca Juga: Bikin Resah, 39 TKA China yang Masuk Bintan Akhirnya Dipulangkan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soetta, Saffar Muhammad Godam membenarkan hal tersebut.

Menurut Saffar masalah yang terjadi bukan pada pesawat melainkan pesawat Garuda yang mereka carter, tidak diizinkan mendarat di Guangzhou, China. 

Saffar juga tidak mengetahui kenapa pesawat dari Indonesia ditolak China. Di sisi lain pihak Imigrasi telah mengeluarkan izin kepada para WNA China tersebut karena tidak bermasalah. 

Ia juga tidak mengetahui kapan para WNA tersebut dapat diberangkatkan, hal ini mengingat terbentur izin dari pemerintah China. 

Baca Juga: Mulai 2 April Indonesia Tidak Menerima WNA Masuk

"208 WNA yang tak jadi berangkat ke China itu benar. Mereka sudah mendapat immigration clearance untuk berangkat ke China, namun kita cancel lagi," kata Saffar, dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (7/4/2020).

Saffar menjelaskan para WNA tersebut kini telah kembali ke daerah asal mereka tinggal. Mereka pun mendapat izin tinggal di Indonesia yang tertian dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia yang berlaku sejak tanggal 2 April 2020 pukul 00.00 WIB hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Permenkumham 11/2020 itu menyatakan bagi orang asing yang menunda atau tertunda keberangkatannya dan masih berada di Indonesia dapat diberi izin tinggal dalam keadaan terpaksa.

Permenkumham tersebut menjelaskan bagi seluruh pemegang Izin Tinggal Kunjungan (B211, B212, Bebas Visa Kunjungan, dan Visa on Arrival) yang akan atau telah berakhir, baik dapat diperpanjang maupun tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi.

Baca Juga: Viral Tenaga Medis China Tiba di Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi

Selanjutanya bagi seluruh pemegang Izin Tinggal (KITAS dan KITAP) yang akan/telah berakhir, baik dapat diperpanjang maupun tidak dapat diperpanjang, akan diberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa tidak dipungut biaya apapun.
 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU