> >

Mulai 12 April 2020, Penumpang Tanpa Masker Dilarang Naik Transportasi Umum

Kompas siang | 7 April 2020, 12:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk menekan penyebaran Covid-19, pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan pengelola transjakarta, MRT, dan LRT mewajibkan para penumpang menggunakan masker.

Sebelum diterapkan pada 12 April 2020 mendatang, saat ini para pengelola transportasi masih melakukan sosialisasi wajib masker ke para penumpang.

Baca Juga: Penumpang Tak Pakai Masker Dilarang Naik MRT dan Transjakarta Mulai 12 April 2020

Sosialisasi wajib mengenakan masker sudah berlangsung sejak Senin (6/4/2020) kemarin.

Setelah masa sosialisasi, akan dilakukan penegakan aturan mulai 12 April 2020.

Di masa penegakan aturan, penumpang tanpa masker akan dilarang naik ke moda transportasi umum.

Pihak penyedia jasa tranportasi massal, kini gencar melakukan sosialiasi di semua halte, stasiun, dan gerbong.

Baca Juga: Kondisi Hari Pertama Sosialisasi Wajib Gunakan Masker di Transportasi Umum

Pantauan reporter Kompas TV, petugas yang ada terus mengingatkan dan lakukan sosialisasi untuk menggunakan masker.

Penumpang diimbau minimal menggunakan masker kain.

Hal ini dikarenakan tidak akan disediakannya masker di transportasi umum, halte, dan lainnya.

 

Penulis : Aleksandra-Nugroho

Sumber : Kompas TV


TERBARU